Senin, 22 September 2014

BlockGrant SMP Miftahul Falah senilai Rp.230 Juta Terbengkalai pelaksanaannya bahkan nyaris tidak dikerjakan

Pamekasan,

Pemerintah tidak henti - hentinya memberikan perhatian khususnya dalam
bidang pendidikan, berbagai program yang di luncurkan mulai dari
Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Bantuan Siswa Miskin (BSM), serta
pembangunan rehab gedung sekolah dan pembangunan ruang kelas baru.
Semua program yang dikucurkan untuk seluruh sekolah negeri dan
swasta.Kucuran dana pemerintah untuk rehab, penambahan ruang kelas
baru banyak di salah gunakan, sebab kenyataan di lapangan masih saja
ada oknum Kepala Sekolah yang nakal dan terkesan mengambil keuntungan
dari satu program yang di terimanya
Seperti Proyek Bantuan sosial / BlockGrant ,bidang pendidikan untuk
tingkat SMP yang di terima oleh SMP Miftahul Falah senilai Rp.230 Juta
terbengkalai pelaksanaannya bahkan nyaris tidak dikerjakan , padahal
pembangunan ini menggunakan sistem SWAKELOLA dan anggaran telah masuk
semua ke rekening Sekolah ( info yang kami himpun bahwa dana tersebut
disinyalir telah di tarik / di cairkan semua oleh Kepala sekolah dari
rekening sekolah ) Hal ini meninbulkan tanda tanya sebab pembangunan
ini terkesan sengaja diperlambat dan tidak dikelola dengan baik
sehingga berdampak kepada Proses Belajar mengajar disekolah tersebut .
Kepala sekolah SMP Miftahul Falah Dusun Daleman Desa Kadur Kecamatan
Kadur Pamekasan yang akrab disapa Rahman ketika dikonfirmasi beberapa
waktu lalu terkesan menghindar terkait penyebab keterlambatan
pembangunan RKB yang dibangun. Sementara dalam kontrak jelas bahwa
setiap keterlambatan pekerjaan akan dikenakan denda keterlambatan
sesuai aturan yang berlaku yang termuat dalam klausul kontrak yang
ditanda tangani oleh pihak sekolah dan PPK yang ada di kementrian
pendidikan dan kebudayaan RI di Jakarta.
Kami mensinyalir anggaran proyek tersebut sudah habis , apalagi pihak
kepala sekolah sangat susah ditemui , mengingat beliau yang menangani
proyek ini dan memegang sepenuhnya dana pembangunan yang telah
ditariknya / dicairkan dari rekening sekolah. hal ini juga belum
memperoleh ketegasan dari SKPD terkait dalam hal ini DINAS PENDIDIKAN
kab.Pamekasan yang seharnya melakukan pengawasan melekat terkait
penggunaan dan pengelolaan anggaran pembangunan ini walaupun secara
regulasi sifatnya Swakelola.
Sekedar info bahwa sebelum pelaksanaan telah di laksanakan worksop
bagi penerima bantuan dana block grant yang bertempat di hotel LOUR IN
jalan Adi sucipto no.47 KRA, Solo, Jawa Tengah mulai tanggal 21-22
juli 2014 dan pada tanggal 23 juli 2014 penerimaan SPK ( Surat
Perintah Kerja)
Dalam waktu dekat Pihak LSM MADAS (Masyarakat Cerdas) akan melayangkan
Surat Laporan kepada pihak yang berwajib bahkan ke pihak IRJEN
KEMENDIKNAS bagian pengawasan terkait berbagai dugaan Pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak Panitia pembangunan serta dugaan
penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh kepala sekolah terkait
pengelolaan dana pembangunan sehingga menyebabkan keterlambatan proses
pembangunan sekolah tersebut.
Bagaimana dengan penerima Dana Block Grant yang lain????? /ie

0 komentar:

Posting Komentar