Jumat, 08 Februari 2013

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BLUTO, H.MULYONO DINILAI LANGGAR JUKNIS BOS


KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BLUTO, H.MULYONO DINILAI LANGGAR JUKNIS BOS
Sumenep , LSM Madas
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional mengamanatkan  bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun Wajib mengikuti Pendidikan dasar. Yang pada pasal 34 ayat 2 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan Dasar tanpa mmungut biaya.
Sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar mrupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah , pemerintah daerah, dan masyarakat.  Konsekwensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan Dasar (SD dan SMP)  serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Lampiran I peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 76 tahun 2012 tentang juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun anggaran 2013 pada bab I pendahuluan, huruf C Tujuan BOS poin 2 dinyatakan membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal diatas bertolak belakang pada SMPN 1”KAWASAN WIYATAMANDALA” Bluto kab. Sumenep , H.MULYONO sebagai kepala sekolah dinilai abaikan siswa miskin untuk mendapat kebebasan dari segala pungutan sebab  siswa miskin  di kelas 1/VII masih harus membayar biaya atribut dan segala macamnya. Bahkan salah satu siswa bernama Fery, 14 tahun warga kapedi Harus putus skolah karena tidak bisa membayar segala pungutan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Bluto H.Mulyono saat ditemui di kantornya mengatakan pmbelian atribut dan segala macamnya itu koperasi sekolah yang mengkoordinir, mengenai siswa miskin apabila telah teraftar akan kami bantu”.
 Di bantu atau bebas pungutan????????? 
 Dan bagaimana yang telah putus sekolah??????
Sedangkan Permendikbud No 76  tahun 2012 dengan tegas dinyatakan Pada bab II Implementasi BOS (A) Sekolah Penerima BOS angka 9,  Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat. Dan (B) Program BOS dan wajib belajar 9 tahun yang bermutu, angka 2, BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya./MIR

0 komentar:

Posting Komentar