KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BLUTO,
H.MULYONO DINILAI LANGGAR JUKNIS BOS
Sumenep , LSM
Madas
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
mengamanatkan bahwa setiap warga Negara
yang berusia 7-15 tahun Wajib mengikuti Pendidikan dasar. Yang pada pasal 34
ayat 2 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan Dasar tanpa
mmungut biaya.
Sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar mrupakan
tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah ,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Konsekwensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta
didik pada tingkat pendidikan Dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Lampiran I peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 76 tahun
2012 tentang juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun
anggaran 2013 pada bab I pendahuluan, huruf C Tujuan BOS poin 2 dinyatakan
membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk
apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal diatas bertolak belakang pada SMPN 1”KAWASAN WIYATAMANDALA” Bluto
kab. Sumenep , H.MULYONO sebagai kepala sekolah dinilai abaikan siswa miskin
untuk mendapat kebebasan dari segala pungutan sebab siswa miskin
di kelas 1/VII masih harus membayar biaya atribut dan segala macamnya.
Bahkan salah satu siswa bernama Fery, 14 tahun warga kapedi Harus putus skolah
karena tidak bisa membayar segala pungutan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Bluto H.Mulyono saat ditemui di kantornya
mengatakan pmbelian atribut dan segala macamnya itu koperasi sekolah yang
mengkoordinir, mengenai siswa miskin apabila telah teraftar akan kami bantu”.
Di bantu atau bebas
pungutan?????????
Dan bagaimana yang telah putus sekolah??????
Sedangkan Permendikbud No 76
tahun 2012 dengan tegas dinyatakan Pada bab II Implementasi BOS (A)
Sekolah Penerima BOS angka 9,
Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh
sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai
meresahkan masyarakat. Dan (B) Program BOS dan wajib belajar 9 tahun yang
bermutu, angka 2, BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin
putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju
seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya./MIR
0 komentar:
Posting Komentar