MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI SEGERA DILANTIK
Pamekasan, LSM Madas
Sidang ketiga MK,
akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilancarkan
pasangan KOMPAK (Kholilurrahman-Masduqi) yang kalah dalam Pilkada Pamekasan 9
Januari lalu. Penolakan MK itu didasari pada tidak ditemukannya 22 ribu suara
yang dikatakan pasangan KOMPAK sebagai tindakan penggelembungan suara oleh KPU
Provinsi Jawa Timur..
Putusan
perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan
Wakil Bupati Pamekasan. Dengan demikian, pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii
dan Khalil Asy’ari bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur tahun 2013.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK, Mahfud MD saat
membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat
Ketua Tim Kuasa
Hukum pasangan ASRI (Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari), Heru Budi Prayitno,
menyatakan tiga materi yang dijadikan materi gugatan pasangan KOMPAK sebagai
gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), seluruhnya ditolak
MK. ”Dalam sidang MK yang dipimpin Pak Mahfud MD, seluruh majelis menolak
permohonan gugatan pasangan KOMPAK,” kata Heru, Rabu (6/2/2013).
Heru yang juga
Sekretaris DPD PAN Kabupaten Pamekasan itu memaparkan, gugatan ke MK itu
diajukan pasangan KOMPAK lantaran menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pamekasan bertanggal 12
Januari 2013.
Hasil
rekapitulasi manual KPU (12/1/2013) lalu, suara Pilkada Pamekasan adalah
pasangan calon nomor urut 1, Anwari-Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49
persen). Nomor urut 2, Khalilurrahman-Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara
(44,45 persen), dan nomor urut 3, Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang
250.336 suara 54,51 persen.
“Dalam materi
gugatan itu, penggugat menyatakan bahwa menemukan penggelembungan suara
sebanyak 22 ribu lebih. Ternyata majelis hakim MK menyatakan dalil pemohon a
quo tidak beralasan menurut hukum. Majelis hakim MK, juga tidak menemukan bukti
yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Pamekasan,”
tutur Heru kutip putusan MK.
Sedangkan Ketua
KPU Provinsi Jawa Timur, Andre Dewanto, menyatakan pihaknya akan segera
melakukan sidang pleno terkait putusan sidang MK itu dan hasil pleno akan
disampaikan kepada DPRD Pamekasan. “Kebijakan terkait teknis serta pelaksanaan
pelantikan adalah kewenangan DPRD Pamekasan,” ujarnya./MIR
0 komentar:
Posting Komentar