Kamis, 07 Februari 2013

MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI SEGERA DILANTIK


MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI SEGERA DILANTIK
Pamekasan, LSM Madas
Sidang ketiga MK, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilancarkan pasangan KOMPAK (Kholilurrahman-Masduqi) yang kalah dalam Pilkada Pamekasan 9 Januari lalu. Penolakan MK itu didasari pada tidak ditemukannya 22 ribu suara yang dikatakan pasangan KOMPAK sebagai tindakan penggelembungan suara oleh KPU Provinsi Jawa Timur..
Putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Dengan demikian, pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii dan Khalil Asy’ari bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur tahun 2013. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan ASRI (Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari), Heru Budi Prayitno, menyatakan tiga materi yang dijadikan materi gugatan pasangan KOMPAK sebagai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), seluruhnya ditolak MK. ”Dalam sidang MK yang dipimpin Pak Mahfud MD, seluruh majelis menolak permohonan gugatan pasangan KOMPAK,” kata Heru, Rabu (6/2/2013).
Heru yang juga Sekretaris DPD PAN Kabupaten Pamekasan itu memaparkan, gugatan ke MK itu diajukan pasangan KOMPAK lantaran menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pamekasan bertanggal 12 Januari 2013.
Hasil rekapitulasi manual KPU (12/1/2013) lalu, suara Pilkada Pamekasan adalah pasangan calon nomor urut 1, Anwari-Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49 persen). Nomor urut 2, Khalilurrahman-Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45 persen), dan nomor urut 3, Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
“Dalam materi gugatan itu, penggugat menyatakan bahwa menemukan penggelembungan suara sebanyak 22 ribu lebih. Ternyata majelis hakim MK menyatakan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Majelis hakim MK, juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Pamekasan,” tutur Heru kutip putusan MK.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Andre Dewanto, menyatakan pihaknya akan segera melakukan sidang pleno terkait putusan sidang MK itu dan hasil pleno akan disampaikan kepada DPRD Pamekasan. “Kebijakan terkait teknis serta pelaksanaan pelantikan adalah kewenangan DPRD Pamekasan,” ujarnya./MIR

0 komentar:

Posting Komentar