Jumat, 08 Februari 2013

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BLUTO, H.MULYONO DINILAI LANGGAR JUKNIS BOS


KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BLUTO, H.MULYONO DINILAI LANGGAR JUKNIS BOS
Sumenep , LSM Madas
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional mengamanatkan  bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun Wajib mengikuti Pendidikan dasar. Yang pada pasal 34 ayat 2 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan Dasar tanpa mmungut biaya.
Sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar mrupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah , pemerintah daerah, dan masyarakat.  Konsekwensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan Dasar (SD dan SMP)  serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Lampiran I peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 76 tahun 2012 tentang juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun anggaran 2013 pada bab I pendahuluan, huruf C Tujuan BOS poin 2 dinyatakan membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal diatas bertolak belakang pada SMPN 1”KAWASAN WIYATAMANDALA” Bluto kab. Sumenep , H.MULYONO sebagai kepala sekolah dinilai abaikan siswa miskin untuk mendapat kebebasan dari segala pungutan sebab  siswa miskin  di kelas 1/VII masih harus membayar biaya atribut dan segala macamnya. Bahkan salah satu siswa bernama Fery, 14 tahun warga kapedi Harus putus skolah karena tidak bisa membayar segala pungutan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Bluto H.Mulyono saat ditemui di kantornya mengatakan pmbelian atribut dan segala macamnya itu koperasi sekolah yang mengkoordinir, mengenai siswa miskin apabila telah teraftar akan kami bantu”.
 Di bantu atau bebas pungutan????????? 
 Dan bagaimana yang telah putus sekolah??????
Sedangkan Permendikbud No 76  tahun 2012 dengan tegas dinyatakan Pada bab II Implementasi BOS (A) Sekolah Penerima BOS angka 9,  Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat. Dan (B) Program BOS dan wajib belajar 9 tahun yang bermutu, angka 2, BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya./MIR

Kamis, 07 Februari 2013

MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI SEGERA DILANTIK


MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI SEGERA DILANTIK
Pamekasan, LSM Madas
Sidang ketiga MK, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilancarkan pasangan KOMPAK (Kholilurrahman-Masduqi) yang kalah dalam Pilkada Pamekasan 9 Januari lalu. Penolakan MK itu didasari pada tidak ditemukannya 22 ribu suara yang dikatakan pasangan KOMPAK sebagai tindakan penggelembungan suara oleh KPU Provinsi Jawa Timur..
Putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Dengan demikian, pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii dan Khalil Asy’ari bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur tahun 2013. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan ASRI (Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari), Heru Budi Prayitno, menyatakan tiga materi yang dijadikan materi gugatan pasangan KOMPAK sebagai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), seluruhnya ditolak MK. ”Dalam sidang MK yang dipimpin Pak Mahfud MD, seluruh majelis menolak permohonan gugatan pasangan KOMPAK,” kata Heru, Rabu (6/2/2013).
Heru yang juga Sekretaris DPD PAN Kabupaten Pamekasan itu memaparkan, gugatan ke MK itu diajukan pasangan KOMPAK lantaran menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pamekasan bertanggal 12 Januari 2013.
Hasil rekapitulasi manual KPU (12/1/2013) lalu, suara Pilkada Pamekasan adalah pasangan calon nomor urut 1, Anwari-Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49 persen). Nomor urut 2, Khalilurrahman-Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45 persen), dan nomor urut 3, Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
“Dalam materi gugatan itu, penggugat menyatakan bahwa menemukan penggelembungan suara sebanyak 22 ribu lebih. Ternyata majelis hakim MK menyatakan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Majelis hakim MK, juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Pamekasan,” tutur Heru kutip putusan MK.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Andre Dewanto, menyatakan pihaknya akan segera melakukan sidang pleno terkait putusan sidang MK itu dan hasil pleno akan disampaikan kepada DPRD Pamekasan. “Kebijakan terkait teknis serta pelaksanaan pelantikan adalah kewenangan DPRD Pamekasan,” ujarnya./MIR

Korban Puting Beliung di Pamekasan Dapat Bantuan


Korban Puting Beliung di Pamekasan Dapat Bantuan
Pamekasan, LSM Madas
Warga yang menjadi korban bencana angin puting beliung di Desa Trasak,Desa peltong dan Desa Blumbungan kec.larangan ,kab.Pamekasan, telah mendapatkan bantuan beras sebanyak 0,4kg x 5orang x15 hari =28kg ,namun dibulatkan menjadi 30kg per KK dari pemerintah setempat.
"Pemerintah Kabupaten Pamekasan  telah menyalurkan bantuan bagi korban bencana angin puting beliung berupa 30kg beras per KK," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan(MOH.SAKIR) melalui kabid sosial(AMIRUS SHOLEH) selasa 05/02/13.menuturkan “bahwa  untuk hari ini sebanyak 8790kg untuk 3 Desa atau sekitar 586 sak beras ,yang kami  salurkan untuk korban bencana puting beliung pada tgl 28  Januari 2013,
Kami salurkan bantuan ini sesuai dengan data yang masuk pada kami yaitu untuk sementara  sebanyak 294 KK(kepala keluarga) yang rumahnya rusak ringan dan berat”. Namun jika ada korban yang lain yang belum terdaftar untuk yang sekarang, mohon pada kepala Desa agar cepat memberitahukan” imbuhnya.
Sementara kades Trasak(KOMARIYAH Spdi) merasa terbantu dengan adanya bantuan beras tersebut karena bisa mengurangi beban masyarakat yang selama ini masih trauma pasca bencana angin puting beliung tersebut. ”kami akan segera memanggil semua kepala dusun  dan warga yang dapat  musibah yaitu sebanyak 144 ,untuk di beri penjelasan terlebih dulu agar tidak ada kesalah fahaman ,karena ada sekitar 5 orang warga yang belum masuk daftar penerima bantuan hari ini “tuturnya kepada wartawan Media Rakyat./MIR..