Minggu, 16 Juni 2013

GUDANG DAN RUMAH KOS TERBAKAR, DEKAT SPBU ASEM MANIS

GUDANG DAN RUMAH KOS TERBAKAR, DEKAT SPBU ASEM MANIS
Pamekasan
Dua bangunan di Jalan Raya Sumenep, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/6) pagi, terbakar. Dua bangunan yang posisinya berdampingan itu adalah sebuah tempat kost milik Rasak, warga Desa Buddagan, Pademawu dan gudang distribusi snackbikuat dan sembako milik UD Subur Mitra Sukses yang juga berdekatan dengan SPBU
Informasi sementara, kebakaran pertama kali terlihat di gudang UD Subur dan terus membesar hingga merembet ke rumah kos di sebelahnya. Walaupun pagi ini hujan mengguyur Pamekasan belum dapat padamkan kobaran api, malah makin beringas melalap semua bangunan di belakang rumah kos UDSubur Mitra Sukses.
Hingga berita ini diturunkan Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran, api masih berkobar meski hujan deras mengguyur di sekitar lokasi dan dua unit mobil pemadam sudah diturunkan.Petugas kepolisian yang datang ke lokasi, hanya mengamankan warga agar tidak mendekat ke lokasi kebakaran namun belum bisa melakukan penyelidikan sebab api masih berkobar. /mir

KEPALA UPTD KADUR KAB.PAMEKASAN TEGASKAN BAHWA KOMITE SEKOLAH TIDAK USAH TANDA TANGANI LAPORAN BOS TRIWULAN

KEPALA UPTD KADUR KAB.PAMEKASAN TEGASKAN BAHWA
KOMITE SEKOLAH TIDAK USAH TANDA TANGANI LAPORAN BOS TRIWULAN
Pamekasan
Pengelolaan BOS yang sudah berjalan enam tahun ini kurang menunjukkan
perubahan yang signifikan. Perubahan yang dimaksud masih rendahnya
transparansi dan partisipasi masyarakat.Rendahnya transparansi tampak
dengan sedikitnya sekolah yang tidak siap memberikan informasi secara
terbuka kepada masyarakat, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas
penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) masih sangat rendah.
Padahal, penggunaan dana tersebut mestinya melibatkan orangtua siswa
sejak perencanaan hingga pelaporan. sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 76/2012, seluruh sekolah wajib
memasang pengumuman pemanfaatan dana BOS.
Hasil penelitian Bank Dunia, sebagian besar orangtua siswa pernah
mendengar adanya program BOS. Namun, masih sangat sedikit orangtua
yang tahu informasi yang lebih rinci tentang BOS, terutama menyangkut
jumlah dana BOS per siswa serta penggunaannya.Penelitian Bank Dunia
itu dilakukan terhadap 3.600 orangtua siswa dari 720 sekolah di
sejumlah wilayah di tanah air. Hasilnya, 71,16 persen orangtua siswa
tidak mengetahui laporan BOS dan 92,65 persen tidak melihat papan
pengumuman sekolah tentang penggunaan BOS, 89,58 persen orangtua siswa
tidak berpartisipasi dalam perencanaan BOS (89,58) dan memberikan
masukan/saran kepada sekolah (89,69).penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja sekolah, termasuk penggunaan BOS, yang terjadi di
sekolah-sekolah masih bersifat dari atas ke bawah. Tidak heran jika
transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana BOS tidak terwujud.
Lebih ironis lagi seperti yang terjadi pada kepala UPTD Kadur
kab.pamekasan saat mengkonfrontir antara kepala sekolah dengan komite
sekolah di SDN Kertagenah Tengah 1 yang di hadiri oleh wartawan
Jatim Expose bpk Su'ie didampingi wartawan Media Rakyat terkait komite
sekolah yang hampir 10 tahun tidak tanda tangani formulir BOS K-7,
beliau mengatakan bahwa tanda tangan komite hanya dilakukan pada 1
tahun sekali dalam RKAS. Pada saat ditanya bagaimana denga laporan
pertriwulannya beliau dengan tegas mengatakan komite tidak usah tanda
tangani (formulir BOS K-7).
Sedangkan kepala sekolah terdiam saat ditanya mengenai tanda tangan
siapa dalam laporan per triwulan (formulir BOS K-7) namun kepala uptd
kadur terkesan membela bawahannya walaupun telah melakukan kekeliruan.
/su'ie,mir

Sabtu, 15 Juni 2013

DESA TLAGAH KAB.PAMEKASAN DISINYALIR TIDAK DISTRIBUSIKAN RASKIN HAMPIR 10 BULAN

DESA TLAGAH KAB.PAMEKASAN DISINYALIR TIDAK DISTRIBUSIKAN RASKIN HAMPIR 10 BULAN
Pamekasan
Untuk memenuhi kebutuhan akan ketahanan pangan masyarakat Indonesia ,
maka sudah kesekian lama Pemerintah memberikan subsidi bahan pangan ke
masyarakat dengan pengadaan beras yang kerap kita kenal dengan namanya
raskin.Tujuan dan prinsip utama raskin adalah program penanggulangan
kemiskinan dan perlindungan sosial dibidang pangan serta mengurangi
beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan bahan
pangan dalam bentuk beras masih belum bisa berjalan maksimal, hal ini
terbukti dari beberapa kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum
dalam merealisasikan program tersebut. Tidak sesuainya tujuan program
raskin untuk mencapai target 6 Tepat ( tepat sasaran, tepat jumlah,
tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat Administrasi ) yang
direncanakan pemerintah, berarti telah terjadi banyak kongkalikong
sehingga menjadikan program raskin tidak sesuai dengan harapan
pemerintah.
Seperti halnya realisasi raskin yang terjadi di Desa Tlagah kabupaten
pamekasan, adanya keluhan masayarakat desa Tlagah sebagai bukti bahwa
raskin di Desa Tlagah disinyalir tidak sesuai dengan yang diharapkan
pemerintah, hal ini terbukti bahwa tidak terealisasinya raskin hampir
10 bulan , Seperti diungkapkan salah satu warga desa tlagah kecamatan
jum'at 14 juni 2013, degan logat bahasa Madura "raskin disah ka'dintoh
ampon olle 10 bulen tak kaloar". sehingga masyarakat merasa dirugikan
dan kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh kepala Desa Tlagah,
sebab dalam realisasi raskin di tingkat desa Tlagah yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab penuh adalah Kepala Desa.
Sedangkan kepala desa Tlagah saat mau dikonfirmasi, beliau melaui
pesan singkatnya mngatakan " kalau bisa ketemu saja pak. Biar saya
jelaskan…besok saya tunggu di rumah". Namun karena keterbatasan waktu
maka kami tidak bisa datang . keesokan harinya kades melalui pesan
singkatnya "maaf dulu pak. Lupahari ini saya msh bnyak acra dgn
masyarakat. Acra lamaran ke luar desa. Mohon maaf dlu pak". Kamipun
menjawab " iya pak. Tp penjelasan trkait hal trsebut saya tunggu
sampek 12 mlm namun hingga saat ini belum ada informasi bahkan
keterangan dari kepala desa Tlagah./mir 087812143106

Jumat, 07 Juni 2013

RASKIN DIDUGA BERMASALAH, OKNUM BULOG PAMEKASAN BURU STEMPEL MANTAN CAMAT PADEMAWU





RASKIN PADEMAWU DIDUGA BERMASALAH OKNUM BULOG PAMEKASAN BURU STEMPEL MANTAN CAMAT PADEMAWU
Pamekasan 
Diduga Distribusi Raskin bermasalah, Camat Pademawu enggan stempel MBA 0 Alokasi Januari dan Februari 2013. Sehingga oknum Bulog Pamekasan yang berinisial AY memburu Stempel Kecamatan tersebut untuk menyesuaikan dengan MBA 1 mulai dari tanggal 4 sampai 7 Juni 2013. Saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan mingguan, oknum Bulog tersebut mengatakan bahwa Korlap Kecamatan yang akan menyelesaikan. Ironisnya hingga saat ini tertanggal  7 Juni 2013 oknum Bulog tersebut terus memburu stempel dimaksud. Ada apa dengan rekap MBA 0 Kecamatan Pademawu Alokasi Januari dan Februari 2013 tersebut ??? 
MENGAPA MBA-0 yang tidak BERSTEMPEL Kecamatan di pegang korlap Bulog???????/MIR

Jumat, 08 Februari 2013

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BLUTO, H.MULYONO DINILAI LANGGAR JUKNIS BOS


KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BLUTO, H.MULYONO DINILAI LANGGAR JUKNIS BOS
Sumenep , LSM Madas
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional mengamanatkan  bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun Wajib mengikuti Pendidikan dasar. Yang pada pasal 34 ayat 2 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan Dasar tanpa mmungut biaya.
Sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar mrupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah , pemerintah daerah, dan masyarakat.  Konsekwensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan Dasar (SD dan SMP)  serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Lampiran I peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 76 tahun 2012 tentang juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun anggaran 2013 pada bab I pendahuluan, huruf C Tujuan BOS poin 2 dinyatakan membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal diatas bertolak belakang pada SMPN 1”KAWASAN WIYATAMANDALA” Bluto kab. Sumenep , H.MULYONO sebagai kepala sekolah dinilai abaikan siswa miskin untuk mendapat kebebasan dari segala pungutan sebab  siswa miskin  di kelas 1/VII masih harus membayar biaya atribut dan segala macamnya. Bahkan salah satu siswa bernama Fery, 14 tahun warga kapedi Harus putus skolah karena tidak bisa membayar segala pungutan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Bluto H.Mulyono saat ditemui di kantornya mengatakan pmbelian atribut dan segala macamnya itu koperasi sekolah yang mengkoordinir, mengenai siswa miskin apabila telah teraftar akan kami bantu”.
 Di bantu atau bebas pungutan????????? 
 Dan bagaimana yang telah putus sekolah??????
Sedangkan Permendikbud No 76  tahun 2012 dengan tegas dinyatakan Pada bab II Implementasi BOS (A) Sekolah Penerima BOS angka 9,  Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat. Dan (B) Program BOS dan wajib belajar 9 tahun yang bermutu, angka 2, BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya./MIR

Kamis, 07 Februari 2013

MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI SEGERA DILANTIK


MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI SEGERA DILANTIK
Pamekasan, LSM Madas
Sidang ketiga MK, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilancarkan pasangan KOMPAK (Kholilurrahman-Masduqi) yang kalah dalam Pilkada Pamekasan 9 Januari lalu. Penolakan MK itu didasari pada tidak ditemukannya 22 ribu suara yang dikatakan pasangan KOMPAK sebagai tindakan penggelembungan suara oleh KPU Provinsi Jawa Timur..
Putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Dengan demikian, pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii dan Khalil Asy’ari bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur tahun 2013. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan ASRI (Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari), Heru Budi Prayitno, menyatakan tiga materi yang dijadikan materi gugatan pasangan KOMPAK sebagai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), seluruhnya ditolak MK. ”Dalam sidang MK yang dipimpin Pak Mahfud MD, seluruh majelis menolak permohonan gugatan pasangan KOMPAK,” kata Heru, Rabu (6/2/2013).
Heru yang juga Sekretaris DPD PAN Kabupaten Pamekasan itu memaparkan, gugatan ke MK itu diajukan pasangan KOMPAK lantaran menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pamekasan bertanggal 12 Januari 2013.
Hasil rekapitulasi manual KPU (12/1/2013) lalu, suara Pilkada Pamekasan adalah pasangan calon nomor urut 1, Anwari-Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49 persen). Nomor urut 2, Khalilurrahman-Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45 persen), dan nomor urut 3, Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
“Dalam materi gugatan itu, penggugat menyatakan bahwa menemukan penggelembungan suara sebanyak 22 ribu lebih. Ternyata majelis hakim MK menyatakan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Majelis hakim MK, juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Pamekasan,” tutur Heru kutip putusan MK.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Andre Dewanto, menyatakan pihaknya akan segera melakukan sidang pleno terkait putusan sidang MK itu dan hasil pleno akan disampaikan kepada DPRD Pamekasan. “Kebijakan terkait teknis serta pelaksanaan pelantikan adalah kewenangan DPRD Pamekasan,” ujarnya./MIR

Korban Puting Beliung di Pamekasan Dapat Bantuan


Korban Puting Beliung di Pamekasan Dapat Bantuan
Pamekasan, LSM Madas
Warga yang menjadi korban bencana angin puting beliung di Desa Trasak,Desa peltong dan Desa Blumbungan kec.larangan ,kab.Pamekasan, telah mendapatkan bantuan beras sebanyak 0,4kg x 5orang x15 hari =28kg ,namun dibulatkan menjadi 30kg per KK dari pemerintah setempat.
"Pemerintah Kabupaten Pamekasan  telah menyalurkan bantuan bagi korban bencana angin puting beliung berupa 30kg beras per KK," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan(MOH.SAKIR) melalui kabid sosial(AMIRUS SHOLEH) selasa 05/02/13.menuturkan “bahwa  untuk hari ini sebanyak 8790kg untuk 3 Desa atau sekitar 586 sak beras ,yang kami  salurkan untuk korban bencana puting beliung pada tgl 28  Januari 2013,
Kami salurkan bantuan ini sesuai dengan data yang masuk pada kami yaitu untuk sementara  sebanyak 294 KK(kepala keluarga) yang rumahnya rusak ringan dan berat”. Namun jika ada korban yang lain yang belum terdaftar untuk yang sekarang, mohon pada kepala Desa agar cepat memberitahukan” imbuhnya.
Sementara kades Trasak(KOMARIYAH Spdi) merasa terbantu dengan adanya bantuan beras tersebut karena bisa mengurangi beban masyarakat yang selama ini masih trauma pasca bencana angin puting beliung tersebut. ”kami akan segera memanggil semua kepala dusun  dan warga yang dapat  musibah yaitu sebanyak 144 ,untuk di beri penjelasan terlebih dulu agar tidak ada kesalah fahaman ,karena ada sekitar 5 orang warga yang belum masuk daftar penerima bantuan hari ini “tuturnya kepada wartawan Media Rakyat./MIR..

Selasa, 29 Januari 2013

RASKIN DESA BRANTA TINGGI DIDUGA DIGELAPKAN

RASKIN DESA BRANTA TINGGI DIDUGA DIGELAPKAN
Pamekasan, mediarakyat
Tujuan dan prinsip utama raskin adalah program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dibidang pangan serta mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan bahan pangan dalam bentuk beras masih belum bisa berjalan maksimal, hal ini terbukti dari beberapa kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum dalam merealisasikan program tersebut. Tidak sesuainya tujuan program raskin untuk mencapai target 6 Tepat ( tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat Administrasi ) yang direncanakan pemerintah, berarti telah terjadi banyak kongkalikong sehingga menjadikan program raskin tidak sesuai dengan harapan pemerintah. Seperti halnya realisasi raskin yang terjadi di Desa Branta Tinggi kabupaten pamekasan, adanya keluhan masayarakat dusun geddungan sebagai bukti bahwa raskin di Desa Branta Tinggi disinyalir tidak sesuai dengan yang diharapkan pemerintah, hal ini terbukti bahwa tidak terealisasinya raskin pada bulan 9,10,11,dan bulan 12 Tahun 2012, sehingga masyarakat merasa dirugikan dan kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh kepala Desa Branta Tinggi yang akrab disapa Mahrus, sebab dalam realisasi raskin di tingkat desa Branta Tinggi yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh adalah Kepala Desa. Sedangkan kepala desa Branta Tinggi saat mau di konfirmasi via telpon seluernya dengan nomor 087850528763 tidak aktif./mir