Rabu, 16 Oktober 2019

Pengurus LSM MADAS Mengucapkan Selamat Atas dilantiknya 91 Kepala Desa di Pamekasan

Pengurus LSM MADAS Mengucapkan Selamat Atas dilantiknya 91 kepala desa oleh Bupati Pamekasan Badrut Tamam di Pendopo Ronggosukowati diantaranya....

Jumat, 15 Maret 2019

Hasil Investigasi di Desa Sentol Laok





Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Selasa, 01 Januari 2019

Hasil investigasi di desa Dasok kecamatan pademawu pamekasan

Realisasi anggaran DD dan ADD tahun 2018 tidak sesuai harapan pemerintah sebab pekerjaan pengaspalan jalan di desa Dasok kecamatan pademawu pamekasan dilaksanakan tahun 2019. Padahal proyek tersebut harus segera diselesaikan tanggal 31 desember 2018.

Sabtu, 24 November 2018

Hasil investigasi

---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Asbul Gokil" <asbulgokil123@gmail.com>
Tanggal: 24 Nov 2018 3:16 PM
Subjek: Hasil investigasi
Kepada: <lsmprimapamekasan.news@blogger.com>
Cc:

Kamis, 08 Februari 2018

Panduan Cara Budidaya Ikan Nila Langkah demi Langkah

Panduan Cara Budidaya Ikan Nila Langkah demi Langkah

by Anisa Salsabilla Bisnis

Cara Budidaya Ikan Nila – Pembahasan kita selanjutnya yaitu tentang pembudidayaan ikan nila. Sebelumnya kita telah mebahas tentang
budidaya ikan lele di kolam terpal dengan berbagai kiat menarik.  Kenapa ikan nila? tentunya tak terlepas dari peluang bisnis dan keuntungan yang sangat mungkin bisa kita raih. Ikan nila merupakan salah satu jenis ikan yang baik perkembangannya cepat. Mereka mampu berkembangbiak dengan cepat pula sehingga sangat cocok untuk dibudidayakan.
Jika anda tertarik membudidayakan ikan ini, anda akan mendapatkan peluang yang bagus. Karena ikan ini memiliki berat hingga mencapai 1 kg dan dagingnya pun cukup enak dan gurih. Jika dibandingkan dengan ikan lele, ikan ini lebih bagus dan menjadi favorit bagi para peternak ikan. Alasannya tentunya karena memiliki harga jual yang lebih mahal dibanding ikan lele.
Cara Budidaya Ikan Nila
Cara budidaya ikan nila
Perkembanbiakan Ikan Nila
Tidak seperti ikan pada umumnya, ikan nila mampu mencapai dewasa pada umur 4 hingga 5 bulan. Mereka juga sudah mulai berkembang biak pada umur 1 hingga 2 tahun. Pada saat umur ikan mencapai 1 tahun pertamannya berat badan mereka rata-rata sudah mendekati 1kg per ekor. Saat berkembang biak mereka bisa menghasilkan larva ikan sekitar 1200 sampai 1500 sekali memijah (kawin).
Ketika hal itu terjadi ikan nila jantan akan membuatkan tempat untuk larva berupa sarang di dasar kolam. Sang jantan akan menjaganya dengan agresif. Ikan jantan akan menjadikan sarang tersebut sebagai daerah kekuasaanya. Banyak orang memilih membudidayakan ikan nila menyadari nilai lebih termasuk berat badan yang mencapai 1kg dan perkembangan yang cepat tersebut.
Pertumbuhan Ikan Nila
Hal penting yang perlu anda ketahui saat membudidayakan ikan ini adalah pertumbuhan ikan ini sangat tergantung dari pengaruh suhu dan pH didalam air. Suhu air baiknya berkisar antara 20-30 celcius dengan kadar pH 7-8. Selain itu, pertumbuhan ikan nila sangat dipengaruhi oleh pakan. pakan juga akan berpengaruh untuk mempercepat perkembangbiakan ikan nila.
Meskipun ikan nila termasuk kedalam jenis ikan omnivora yaitu pemakan segala, anda tetap harus memperhatikan dengan teliti. Makanan alaminya saat masih usia benih berupa lumut dan plankton. Saat usianya berkembang maka anda bisa memberikan pelet. Jika memberikan pakan buatan untuk budidaya ikan nila ini pastikan mengandung protein sekitar 25%. Ini jelas lebih hemat dari budidaya ikan lele dan ikan mas yang membutuhkan kandungan protein tinggi di pakannya pada kisaran 30% – 45%.
Tips Memilih Benih Ikan Nila
Baik cara budidaya ikan nila atau budidaya apapun pemilihan benih merupakan faktor yang sangat krusial/penting terhadap keberhasilan pembudidayaan. Pada ikan nila anda harus memperhatikan bibit ikan yang dibudiayakan, sebaiknya pilih yang berkelamin jantan. Karena ikan nila jantan perkembangbiakannya lebih cepat 40% dibandingkan ikan betina.
Sebaiknya anda tidak mencampur bibit ikan nila antrara jantan dan betina. Karena ikan nilah termasuk jenis ikan yang mudah berkembang biak. Ketika dicampur maka mereka akan sering bertelur dan energi mereka akan habis untuk berkembang biak sehingga akan berpengaruh terhadap berat badan ikan nantinya ketika dipanen. Jika ingin membuat pembibitan sebaiknya sediakan kolam pembibitan sendiri.
Membuat Kolam Ikan Nila
Ketinggian kolam minimal adalah 30 cm dari permukaan air sehingga benih ikan ini tidak akan loncat atau kabur dari kolam. Kolam tanah sangat mudah di buat. Dengan menggunakan kolam tanah banyak sumber makanan alami yang bisa di dapat ikan. Anda juga bisa memilih membuat kolam bata semen maupun kolam terpal sebagai kolam anda. Kesemuanya itu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing tentunya. Anda bisa memilih jenis kolam yang cocok untuk lingkungan anda.
Bagi anda yang memilih menggunakan kolam tanah berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buat galian kolam dan keringkan dengan membiarkannya terjemur matahari sekitar  3-7 hari. Itu hanya acuan tergantung cuaca di sekitar anda. Patokan pengeringan dan penjemuran kolam bisa dihentikan ketika tekstur tanah kolam terlihat retak-retak. Namun tidak sampai mengeras seperti batu dan saat diinjak masih menyisahkan bekas.
2. Langkah berikutnya yaitu membajak tanah dengan cangkul atau alat lainya. Tanah yang dicangkul antara 10 cm permukannya saja. Jika anda mendapati kotoran berupa plastik, kerikil, dan lainnya sebaiknya di bersihkan.
3. Jika kondidi kolam merupakan kolam bekas pakai/ bekas dikuras biasaanya tingkat keasamannya tinggi (alias pH rendah kurang dari 6). Sedangkan yang direkomendasikan untuk budidaya ikan nila pH air berkisar antara 7-8 pada tanah kolam. Kita bisa menetralkannya dengan dolomit atau kapur pertanian. Takaran pengapuran dikonsisikan dengan kondisi pH. Jika pH tanah dikisaran 6 membutukan kapur 500 kg/ha. Apabila pH tanah kolam dikisaran 5-6 sebanyak 500-1500 kg/ha. Sedangkan untuk kolam dengan pH tanah 4-5 sebanyak 1-3 ton/ha. Tebarkan kapur di kolam secara merata sekitar dan biarkan 2 sampai 3 hari.
4. Langkah berikutnya adalah pemberian pupuk. Hal ini bertujuan untuk memberikan nutrisi pada tanah dan biota air maupun tanaman air. Sehingga nantinya akan menjadi pakan alami untuk ikan nila. Anda bisa menggunakan jenis pupuk organik untuk dasarnya seperti pupuk kandang atau kompos. Takarannya berkisar antara 1 sampai 2 ton per hektar. Sebarkan pupuk pada kolam dan diamkan selama 1 mingguan. Jika dirasa masih kurang bisa ditambahkan pupuk jenis urea 50 sampai 70 kg/ha dan TSP 25 sampai 30 kg/ha lalu biarkan 1 sampai 2 hari.
5. Cara budidaya ikan nila berikutnya adalah memasukan air pada kolam. Lakukan secara bertahap yaitu sampai ketinggian 10-20 cm dibiarkan 3 sampai 5 hari. Tujuannya agar sinar matahari mencapai dasar kolam dan memberi kesempatan ekosistem air terbentuk seperti tumbuhnya tanaman air serta biotanya. Kemudian dilanjut dengan menambah air sampai ketinggian 60 hingga 75 cm.
Memasukan Benih Ikan Nila
Setelah mempersiapkan kolam, anda kini bisa menebarkan benih ikan nila kekolam. Dalam penebaran ini, anda perlu memperhatikan bahwa per m2 dibutuhkan sebanyak 15 hingga 30 ekor. Akan tetapi, anda juga perlu melakukan pengadaptasian pada ikan ke kolam agar ikan tersebut bisa hidup dengan nyaman di kolam yang sudah anda persiapkan tersebut. Agar bibit ikan merasa nyaman di lingkungan baru sebaiknya dengan cara memasukan wadah yang dibuka tutupnya dan biarkanlah ikan tersebut keluar dengan sendirinya.
Cara budidaya ikan nila selanjutnya tak lupa anda juga perlu memperhatikan pemeliharaan. Seperti memperhatikan tingkatan oksigen, kejernihan, serta pH airnya. Jika anda memperhatikan kondisi air dan kondisi ikan, anda akan mendapatkan hasil panen yang cukup bagus. Untuk panen, anda bisa melakukannya dalam rentang waktu 4 hingga 6 bulan karena pada umur ini biasanya ikan memiliki bobot hingga 500 gram per ekor.

Rabu, 16 Desember 2015

Kepala sman 1 pakong dan komite akan studi banding ke sman 1 praya lombok tengah menggunakan dana hasil kantin dan aset sekolah.

Pamekasan

Kepala sekolah SMAN 1Pakong beserta guru dan komite sekolah akan studi banding ke SMAN 1 Praya Lombok tengah (18/12/2015) menurut keterangan kepala sekolah melalui telpon selulernya mengatakan bahwa kami akan berangkat pada tanggal 18 desember 2015 sebab kami akan diterima oleh SMAN1 Praya Lombok Tengah pada tanggal 19 desember 2015. "kami akan berangkat tanggal 18 desember 2015 karena SMAN 1 Praya dapat menerima kami hari sabtu tanggal 19 desember", ujarnya

 

Disinggung mengapa ke Praya Lombok, beliau mengatakan dulu SMAN 1 Praya sama dengan SMAN 1Pakong namun sekarang SMAN 1 Praya telah maju pesat sehingga kami berinisiatif untuk studi banding kesana. "SMAN1 Praya dulu sama seperti SMAN1 Pakong, sekarang telah maju pesat.  Apasaja yang harus dilakukan jika kami ingin seperti mereka." Tuturnya

 

Mengenai dana untuk tranportasi dan akomodasi saat berada di lombok kami ambil dari sisa hasil usaha sekolah di tambah dana personal guru. " dananya kami ambil dari hasil kantin sekolah dan hasil aset sekolah yang dikelola penjaga sekolah, ada juga hasil retribusi jasa kebersihan dari pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan sekolah. Dan tanggal 18 adalah hari efektif terakhir sekolah" lanjutnya.

 

Sedangkan Plt Kapala dinas Pendidikan,Tarsun mengatakan hal itu boleh asalkan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan sudah mendapat izin dari disdik pamekasan.

Bagaimana tanggapan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pamekasan???/mir

Selasa, 13 Oktober 2015

Hasil temuan di Pilkades Bettet

Panitia Pilkades Bettet dinilai tidak profesional oleh bakal calon terdiskualifikasi pasalnya surat domisili yang dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi calon atasnama Junaidi sama persis dengan Kusmawardi.

Sabtu, 28 Maret 2015

RASKIN DESA PANAGUAN KECAMATAN LARANGAN TAK KUNJUNG TURUN, KETUM LSM MADAS ANGKAT BICARA

Pamekasan
Raskin seyogyanya turun setiap bulan namun atas kebijakan pihak BULOG XII Madura menggunakan sistem Cash and Carry sehingga beberapa desa kesulitan dengan biaya tebus Raskin yang tidak sedikit, berbeda dengan antusiasme warga desa Panaguan kecamatan larangan kabupaten pamekasan yang memberikan biaya tebus Raskin lebih dulu sebelum menerima Raskin melalui kepala dusun (kadus) masing-masing dusun dan lansung diberikan kepada pelaksana desa yang diteruskan kepada koordinator kecamatan bagian kesejahteraan rakyat,munif.
Menurut salah satu aparat desa mengatakan bahwa biaya tebus Raskin di desa kami telah diberikan kepada koordinator. "Biaya tebus raskin telah diberikan kepada pak munif pada hari selasa tanggal 17/03/2015 tapi berasnya belum turun juga, katanya Surat dari BULOG belum keluar" ujarnya heran
Hal ini mendapat sorotan dari ketua LSM MAsyarakat cerDAS, Su'ie. Dia mengatakan bahwa jika hari selasa 31 maret 2015 Raskin belum turun kami akan klarifikasi ke Bulog dan jika tidak ada tanggapan, kami adakan unjukrasa kepada pihak kecamatan bahkan ke pihak BULOG./mir

Senin, 22 September 2014

BlockGrant SMP Miftahul Falah senilai Rp.230 Juta Terbengkalai pelaksanaannya bahkan nyaris tidak dikerjakan

Pamekasan,

Pemerintah tidak henti - hentinya memberikan perhatian khususnya dalam
bidang pendidikan, berbagai program yang di luncurkan mulai dari
Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Bantuan Siswa Miskin (BSM), serta
pembangunan rehab gedung sekolah dan pembangunan ruang kelas baru.
Semua program yang dikucurkan untuk seluruh sekolah negeri dan
swasta.Kucuran dana pemerintah untuk rehab, penambahan ruang kelas
baru banyak di salah gunakan, sebab kenyataan di lapangan masih saja
ada oknum Kepala Sekolah yang nakal dan terkesan mengambil keuntungan
dari satu program yang di terimanya
Seperti Proyek Bantuan sosial / BlockGrant ,bidang pendidikan untuk
tingkat SMP yang di terima oleh SMP Miftahul Falah senilai Rp.230 Juta
terbengkalai pelaksanaannya bahkan nyaris tidak dikerjakan , padahal
pembangunan ini menggunakan sistem SWAKELOLA dan anggaran telah masuk
semua ke rekening Sekolah ( info yang kami himpun bahwa dana tersebut
disinyalir telah di tarik / di cairkan semua oleh Kepala sekolah dari
rekening sekolah ) Hal ini meninbulkan tanda tanya sebab pembangunan
ini terkesan sengaja diperlambat dan tidak dikelola dengan baik
sehingga berdampak kepada Proses Belajar mengajar disekolah tersebut .
Kepala sekolah SMP Miftahul Falah Dusun Daleman Desa Kadur Kecamatan
Kadur Pamekasan yang akrab disapa Rahman ketika dikonfirmasi beberapa
waktu lalu terkesan menghindar terkait penyebab keterlambatan
pembangunan RKB yang dibangun. Sementara dalam kontrak jelas bahwa
setiap keterlambatan pekerjaan akan dikenakan denda keterlambatan
sesuai aturan yang berlaku yang termuat dalam klausul kontrak yang
ditanda tangani oleh pihak sekolah dan PPK yang ada di kementrian
pendidikan dan kebudayaan RI di Jakarta.
Kami mensinyalir anggaran proyek tersebut sudah habis , apalagi pihak
kepala sekolah sangat susah ditemui , mengingat beliau yang menangani
proyek ini dan memegang sepenuhnya dana pembangunan yang telah
ditariknya / dicairkan dari rekening sekolah. hal ini juga belum
memperoleh ketegasan dari SKPD terkait dalam hal ini DINAS PENDIDIKAN
kab.Pamekasan yang seharnya melakukan pengawasan melekat terkait
penggunaan dan pengelolaan anggaran pembangunan ini walaupun secara
regulasi sifatnya Swakelola.
Sekedar info bahwa sebelum pelaksanaan telah di laksanakan worksop
bagi penerima bantuan dana block grant yang bertempat di hotel LOUR IN
jalan Adi sucipto no.47 KRA, Solo, Jawa Tengah mulai tanggal 21-22
juli 2014 dan pada tanggal 23 juli 2014 penerimaan SPK ( Surat
Perintah Kerja)
Dalam waktu dekat Pihak LSM MADAS (Masyarakat Cerdas) akan melayangkan
Surat Laporan kepada pihak yang berwajib bahkan ke pihak IRJEN
KEMENDIKNAS bagian pengawasan terkait berbagai dugaan Pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak Panitia pembangunan serta dugaan
penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh kepala sekolah terkait
pengelolaan dana pembangunan sehingga menyebabkan keterlambatan proses
pembangunan sekolah tersebut.
Bagaimana dengan penerima Dana Block Grant yang lain????? /ie

Minggu, 21 September 2014

CAMAT WARU: DANA “PENGAMANAN” ITU ADA DAN TIADA

Berawal dari dugaan tidak terdistribusinya raskin alokasi bulan
agustus desa waru timur,tersiar kabar bahwa camat waru yang akrab
disapa fathorrahman disinyalir terima dana "pengamanan". Hal ini
terbukti dari pernyataan camat waru beberapa waktu lalu saat kami dari
LSM MADAS melakukan audensi di kantor kecamatan waru mengatakan bahwa
dana tersebut bisa dikatakan" ada dan tiada", dikatakan ada karena
dana tersebut memang ada jika mau dikatakan tiada hal itu memang tiada
karena tidak ada dalam prosedur.
Namun hal ini dikuatkan oleh beberapa pernyataan masyarakat bahkan
ikasa keecamatan waru bahwa beliau terima dana tersebut sehingga
beberapa warga kecamatan waru pesimis jika raskin untuk kecamatan waru
dapat terdistribusi dengan baik kepada penerima.
Sekedar info bahwa Dana "pengamanan" tersebut merupakan dana yang
disisihkan sebesar Rp300/kg beras untuk warga miskin yang tidak
didistribusikan kepada penerima. Untuk kecamatan waru ada 130.770kg
jika dikalikan 300 rupiah samadengan 39.231.000. artinya camat waru
diduga mendapatkan dana "pengamanan sebesar Rp.39.231.000,- namun
biasanya akan dibagi untuk beberapa pos tak terkecuali ketua tim
monitoring kecamatan,
bagaimana di kecamatan lain sekabupaten pamekasan?????

Minggu, 16 Juni 2013

GUDANG DAN RUMAH KOS TERBAKAR, DEKAT SPBU ASEM MANIS

GUDANG DAN RUMAH KOS TERBAKAR, DEKAT SPBU ASEM MANIS
Pamekasan
Dua bangunan di Jalan Raya Sumenep, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/6) pagi, terbakar. Dua bangunan yang posisinya berdampingan itu adalah sebuah tempat kost milik Rasak, warga Desa Buddagan, Pademawu dan gudang distribusi snackbikuat dan sembako milik UD Subur Mitra Sukses yang juga berdekatan dengan SPBU
Informasi sementara, kebakaran pertama kali terlihat di gudang UD Subur dan terus membesar hingga merembet ke rumah kos di sebelahnya. Walaupun pagi ini hujan mengguyur Pamekasan belum dapat padamkan kobaran api, malah makin beringas melalap semua bangunan di belakang rumah kos UDSubur Mitra Sukses.
Hingga berita ini diturunkan Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran, api masih berkobar meski hujan deras mengguyur di sekitar lokasi dan dua unit mobil pemadam sudah diturunkan.Petugas kepolisian yang datang ke lokasi, hanya mengamankan warga agar tidak mendekat ke lokasi kebakaran namun belum bisa melakukan penyelidikan sebab api masih berkobar. /mir

KEPALA UPTD KADUR KAB.PAMEKASAN TEGASKAN BAHWA KOMITE SEKOLAH TIDAK USAH TANDA TANGANI LAPORAN BOS TRIWULAN

KEPALA UPTD KADUR KAB.PAMEKASAN TEGASKAN BAHWA
KOMITE SEKOLAH TIDAK USAH TANDA TANGANI LAPORAN BOS TRIWULAN
Pamekasan
Pengelolaan BOS yang sudah berjalan enam tahun ini kurang menunjukkan
perubahan yang signifikan. Perubahan yang dimaksud masih rendahnya
transparansi dan partisipasi masyarakat.Rendahnya transparansi tampak
dengan sedikitnya sekolah yang tidak siap memberikan informasi secara
terbuka kepada masyarakat, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas
penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) masih sangat rendah.
Padahal, penggunaan dana tersebut mestinya melibatkan orangtua siswa
sejak perencanaan hingga pelaporan. sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 76/2012, seluruh sekolah wajib
memasang pengumuman pemanfaatan dana BOS.
Hasil penelitian Bank Dunia, sebagian besar orangtua siswa pernah
mendengar adanya program BOS. Namun, masih sangat sedikit orangtua
yang tahu informasi yang lebih rinci tentang BOS, terutama menyangkut
jumlah dana BOS per siswa serta penggunaannya.Penelitian Bank Dunia
itu dilakukan terhadap 3.600 orangtua siswa dari 720 sekolah di
sejumlah wilayah di tanah air. Hasilnya, 71,16 persen orangtua siswa
tidak mengetahui laporan BOS dan 92,65 persen tidak melihat papan
pengumuman sekolah tentang penggunaan BOS, 89,58 persen orangtua siswa
tidak berpartisipasi dalam perencanaan BOS (89,58) dan memberikan
masukan/saran kepada sekolah (89,69).penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja sekolah, termasuk penggunaan BOS, yang terjadi di
sekolah-sekolah masih bersifat dari atas ke bawah. Tidak heran jika
transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana BOS tidak terwujud.
Lebih ironis lagi seperti yang terjadi pada kepala UPTD Kadur
kab.pamekasan saat mengkonfrontir antara kepala sekolah dengan komite
sekolah di SDN Kertagenah Tengah 1 yang di hadiri oleh wartawan
Jatim Expose bpk Su'ie didampingi wartawan Media Rakyat terkait komite
sekolah yang hampir 10 tahun tidak tanda tangani formulir BOS K-7,
beliau mengatakan bahwa tanda tangan komite hanya dilakukan pada 1
tahun sekali dalam RKAS. Pada saat ditanya bagaimana denga laporan
pertriwulannya beliau dengan tegas mengatakan komite tidak usah tanda
tangani (formulir BOS K-7).
Sedangkan kepala sekolah terdiam saat ditanya mengenai tanda tangan
siapa dalam laporan per triwulan (formulir BOS K-7) namun kepala uptd
kadur terkesan membela bawahannya walaupun telah melakukan kekeliruan.
/su'ie,mir

Sabtu, 15 Juni 2013

DESA TLAGAH KAB.PAMEKASAN DISINYALIR TIDAK DISTRIBUSIKAN RASKIN HAMPIR 10 BULAN

DESA TLAGAH KAB.PAMEKASAN DISINYALIR TIDAK DISTRIBUSIKAN RASKIN HAMPIR 10 BULAN
Pamekasan
Untuk memenuhi kebutuhan akan ketahanan pangan masyarakat Indonesia ,
maka sudah kesekian lama Pemerintah memberikan subsidi bahan pangan ke
masyarakat dengan pengadaan beras yang kerap kita kenal dengan namanya
raskin.Tujuan dan prinsip utama raskin adalah program penanggulangan
kemiskinan dan perlindungan sosial dibidang pangan serta mengurangi
beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan bahan
pangan dalam bentuk beras masih belum bisa berjalan maksimal, hal ini
terbukti dari beberapa kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum
dalam merealisasikan program tersebut. Tidak sesuainya tujuan program
raskin untuk mencapai target 6 Tepat ( tepat sasaran, tepat jumlah,
tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat Administrasi ) yang
direncanakan pemerintah, berarti telah terjadi banyak kongkalikong
sehingga menjadikan program raskin tidak sesuai dengan harapan
pemerintah.
Seperti halnya realisasi raskin yang terjadi di Desa Tlagah kabupaten
pamekasan, adanya keluhan masayarakat desa Tlagah sebagai bukti bahwa
raskin di Desa Tlagah disinyalir tidak sesuai dengan yang diharapkan
pemerintah, hal ini terbukti bahwa tidak terealisasinya raskin hampir
10 bulan , Seperti diungkapkan salah satu warga desa tlagah kecamatan
jum'at 14 juni 2013, degan logat bahasa Madura "raskin disah ka'dintoh
ampon olle 10 bulen tak kaloar". sehingga masyarakat merasa dirugikan
dan kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh kepala Desa Tlagah,
sebab dalam realisasi raskin di tingkat desa Tlagah yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab penuh adalah Kepala Desa.
Sedangkan kepala desa Tlagah saat mau dikonfirmasi, beliau melaui
pesan singkatnya mngatakan " kalau bisa ketemu saja pak. Biar saya
jelaskan…besok saya tunggu di rumah". Namun karena keterbatasan waktu
maka kami tidak bisa datang . keesokan harinya kades melalui pesan
singkatnya "maaf dulu pak. Lupahari ini saya msh bnyak acra dgn
masyarakat. Acra lamaran ke luar desa. Mohon maaf dlu pak". Kamipun
menjawab " iya pak. Tp penjelasan trkait hal trsebut saya tunggu
sampek 12 mlm namun hingga saat ini belum ada informasi bahkan
keterangan dari kepala desa Tlagah./mir 087812143106

Jumat, 07 Juni 2013

RASKIN DIDUGA BERMASALAH, OKNUM BULOG PAMEKASAN BURU STEMPEL MANTAN CAMAT PADEMAWU





RASKIN PADEMAWU DIDUGA BERMASALAH OKNUM BULOG PAMEKASAN BURU STEMPEL MANTAN CAMAT PADEMAWU
Pamekasan 
Diduga Distribusi Raskin bermasalah, Camat Pademawu enggan stempel MBA 0 Alokasi Januari dan Februari 2013. Sehingga oknum Bulog Pamekasan yang berinisial AY memburu Stempel Kecamatan tersebut untuk menyesuaikan dengan MBA 1 mulai dari tanggal 4 sampai 7 Juni 2013. Saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan mingguan, oknum Bulog tersebut mengatakan bahwa Korlap Kecamatan yang akan menyelesaikan. Ironisnya hingga saat ini tertanggal  7 Juni 2013 oknum Bulog tersebut terus memburu stempel dimaksud. Ada apa dengan rekap MBA 0 Kecamatan Pademawu Alokasi Januari dan Februari 2013 tersebut ??? 
MENGAPA MBA-0 yang tidak BERSTEMPEL Kecamatan di pegang korlap Bulog???????/MIR

Jumat, 08 Februari 2013

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BLUTO, H.MULYONO DINILAI LANGGAR JUKNIS BOS


KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BLUTO, H.MULYONO DINILAI LANGGAR JUKNIS BOS
Sumenep , LSM Madas
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional mengamanatkan  bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun Wajib mengikuti Pendidikan dasar. Yang pada pasal 34 ayat 2 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan Dasar tanpa mmungut biaya.
Sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar mrupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah , pemerintah daerah, dan masyarakat.  Konsekwensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan Dasar (SD dan SMP)  serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Lampiran I peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 76 tahun 2012 tentang juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun anggaran 2013 pada bab I pendahuluan, huruf C Tujuan BOS poin 2 dinyatakan membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal diatas bertolak belakang pada SMPN 1”KAWASAN WIYATAMANDALA” Bluto kab. Sumenep , H.MULYONO sebagai kepala sekolah dinilai abaikan siswa miskin untuk mendapat kebebasan dari segala pungutan sebab  siswa miskin  di kelas 1/VII masih harus membayar biaya atribut dan segala macamnya. Bahkan salah satu siswa bernama Fery, 14 tahun warga kapedi Harus putus skolah karena tidak bisa membayar segala pungutan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Bluto H.Mulyono saat ditemui di kantornya mengatakan pmbelian atribut dan segala macamnya itu koperasi sekolah yang mengkoordinir, mengenai siswa miskin apabila telah teraftar akan kami bantu”.
 Di bantu atau bebas pungutan????????? 
 Dan bagaimana yang telah putus sekolah??????
Sedangkan Permendikbud No 76  tahun 2012 dengan tegas dinyatakan Pada bab II Implementasi BOS (A) Sekolah Penerima BOS angka 9,  Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat. Dan (B) Program BOS dan wajib belajar 9 tahun yang bermutu, angka 2, BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya./MIR

Kamis, 07 Februari 2013

MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI SEGERA DILANTIK


MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI SEGERA DILANTIK
Pamekasan, LSM Madas
Sidang ketiga MK, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilancarkan pasangan KOMPAK (Kholilurrahman-Masduqi) yang kalah dalam Pilkada Pamekasan 9 Januari lalu. Penolakan MK itu didasari pada tidak ditemukannya 22 ribu suara yang dikatakan pasangan KOMPAK sebagai tindakan penggelembungan suara oleh KPU Provinsi Jawa Timur..
Putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Dengan demikian, pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii dan Khalil Asy’ari bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur tahun 2013. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan ASRI (Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari), Heru Budi Prayitno, menyatakan tiga materi yang dijadikan materi gugatan pasangan KOMPAK sebagai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), seluruhnya ditolak MK. ”Dalam sidang MK yang dipimpin Pak Mahfud MD, seluruh majelis menolak permohonan gugatan pasangan KOMPAK,” kata Heru, Rabu (6/2/2013).
Heru yang juga Sekretaris DPD PAN Kabupaten Pamekasan itu memaparkan, gugatan ke MK itu diajukan pasangan KOMPAK lantaran menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pamekasan bertanggal 12 Januari 2013.
Hasil rekapitulasi manual KPU (12/1/2013) lalu, suara Pilkada Pamekasan adalah pasangan calon nomor urut 1, Anwari-Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49 persen). Nomor urut 2, Khalilurrahman-Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45 persen), dan nomor urut 3, Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
“Dalam materi gugatan itu, penggugat menyatakan bahwa menemukan penggelembungan suara sebanyak 22 ribu lebih. Ternyata majelis hakim MK menyatakan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Majelis hakim MK, juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Pamekasan,” tutur Heru kutip putusan MK.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Andre Dewanto, menyatakan pihaknya akan segera melakukan sidang pleno terkait putusan sidang MK itu dan hasil pleno akan disampaikan kepada DPRD Pamekasan. “Kebijakan terkait teknis serta pelaksanaan pelantikan adalah kewenangan DPRD Pamekasan,” ujarnya./MIR